Kambitin, 13 Mei 2026
Berdasarkan hasil musyawarah Desa Kambitin oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu pada tanggal 13 April 2026 tentang:
Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 mengenai jumlah maksimal peserta Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu sebanyak 3 (tiga) orang.
Apabila jumlah peserta melebihi dari 3 orang maka akan dilakukan seleksi administrasi.
Ketentuan seleksi mengacu pada Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2021 sebagai Perubahan Kedua dari Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2019 dengan cara menentukan Skor dan Bobot Bakal Calon Kepala Desa.
Bakal Calon Kepala Desa yang dapat mengikuti dan akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa untuk mengikuti pemilihan adalah tiga orang dengan skor nilai tertinggi.
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya maka untuk menindak lanjuti ketentuan diatas, Panitia telah melakukan seleksi administrasi Bakal Calon PAW Kepala Desa Kambitin pada tanggal 14 Mei Tahun 2026 dengan hasil sebagai berikut :
No Pendaftaran | Nama | Alamat | Nilai Skor dan Bobot |
|---|---|---|---|
01 | Tri Purwanta | Desa Kambitin RT. 003 | 88 |
02 | Isnawati | Desa Kambitin RT. 004 | 85 |
03 | Ahmadi | Desa Kambitin RT. 003 | 75 |
04 | Kurdiansyah | Desa Kambitin RT. 003 | 88 |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama.
Catatan: Kepada seluruh Bakal Calon dan Masyarakat Kambitin dapat memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi kepada panitia sejak pengumuman ini disampaikan sampai pada tanggal 18 mei 2026 dengan membawa serta bukti autentik atau bukti sanggahan.