Kunjungan ke Kantor Desa Kambitin DKPPTPH Kab. Tabalong Sosialisasikan Larangan Penangkapan Ikan dengan Penyetruman

Ditambahkan Pada Selasa 31 Maret 2026
Dikunjungi 17 Kali
Pertanian, Perikanan, Peternakan
gambar

Kambitin, 30 Maret 2026 ~ Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan ke Kantor Desa Kambitin untuk mensosialisasikan pelarangan penangkapan ikan dengan penyetruman. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengkhawatirkan dampak negatif penyetruman ikan terhadap lingkungan perairan desa.

Petugas DKPPTPH, Bapak M. Arsyad, menjelaskan bahwa penyetruman ikan dapat merusak ekosistem sungai dan membunuh anakan ikan.

BPD Desa Kambitin, Bapak Dwi Santoso, menyambut baik sosialisasi ini. "Kami sangat berterimakasih atas kunjungan DKPPTPH. Kami akan mendukung upaya pelarangan penyetruman ikan untuk menjaga lingkungan sungai desa kami," katanya.

DKPPTPH Kabupaten Tabalong menghimbau warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penyetruman ikan di sungai Desa Kambitin. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan sungai-sungai yang ada di Desa Kambitin dapat terjaga dan lestari.

Bagikan Artikel

Temukan Kami

Desa Kambitin RT. 002 Kec. Tanjung Kab. Tabalong

Buka di Google Maps