Pertanian, Perikanan, Peternakan

Kunjungan ke Kantor Desa Kambitin DKPPTPH Kab. Tabalong Sosialisasikan Larangan Penangkapan Ikan dengan Penyetruman

Selasa 31 Maret 2026 · 23 dilihat · 1 bulan yang lalu
Kunjungan ke Kantor Desa Kambitin DKPPTPH Kab. Tabalong Sosialisasikan Larangan Penangkapan Ikan dengan Penyetruman

Kambitin, 30 Maret 2026 ~ Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan ke Kantor Desa Kambitin untuk mensosialisasikan pelarangan penangkapan ikan dengan penyetruman. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengkhawatirkan dampak negatif penyetruman ikan terhadap lingkungan perairan desa.

Petugas DKPPTPH, Bapak M. Arsyad, menjelaskan bahwa penyetruman ikan dapat merusak ekosistem sungai dan membunuh anakan ikan.

BPD Desa Kambitin, Bapak Dwi Santoso, menyambut baik sosialisasi ini. "Kami sangat berterimakasih atas kunjungan DKPPTPH. Kami akan mendukung upaya pelarangan penyetruman ikan untuk menjaga lingkungan sungai desa kami," katanya.

DKPPTPH Kabupaten Tabalong menghimbau warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penyetruman ikan di sungai Desa Kambitin. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan sungai-sungai yang ada di Desa Kambitin dapat terjaga dan lestari.